Saksi Zulkifli: Tanah 13 Hektar Pernah Dikonfirmasi Notaris sebagai Milik Hardjo B

NASIONAL KONTRAS

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:45 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Perjuangan Tumirin(61) warga Jalan Gaperta Medan untuk mendapatkan keadilan atas tanahnya seluas 13 hektar di Helvetia itu terus ditempuh melalui proses peradilan.

Setelah Tumirin dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan karena tidak terbukti menggunakan surat palsu seperti yang dituduhkan PT Nusaland yang mengklaim tanah seluas 13 hektar itu miliknya

Kini Tumirin melalui Kuasa Hukumnya Anggara Pratama Sitorus, dkk balik menggugat PT Nusaland, BPN soal kepemilikan tanah seluas 13 hektar yang diklaim Tumirin milik ayahnya Hardjo B berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah( SKPPT yang diterbitkan BPN Pusat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Agus Walujo mulai menggelar persidangan perdata itu dihadiri Tumirin melalui Kuasa Hukumnya , PT Nusaland , KodamI/ BB dan BPN Medan melalui Kuasa hukumnya, Senin(28/10/2024)

Penggugat Tumirin menghadirkan lima saksi ke persidangan di ruang Cakra V PN Medan yang banyak menyedot pengunjung tersebut

Kelima saksi itu, Posman Manik (59) dan Julian Siregar(80) pensiunan TNI, Zulkifli (63) warga Gaperta Medan, Santoso (58) warga Helvetia Gang Mesjid serta
Defri Ananta (53) warga Paya Pasir Lingkung 7 Marelan

Posman Manik pensiunan Anggota Denintel Kodam I mengakui pernah ditugasi komandannya untuk mendata aset Kodam I.Salah satunya tanah seluas 13 hektar di Helvetia yang saat ini menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Medan

Menurut Posman, setelah data di dapat melalui Kantor Camat Helvetia ternyata tanah seluas 13 hektar tersebut pernah dipinjam Kodam I dari Hardjo B untuk lapangan tembak anggota TNI antara tahun 1959-1963. Namun lapangan tersebut sudah dikembalikan kepada Hardjo B

” Setelah itu saya tidak tahu lagi keberadaan tanah seluas 13 hektar itu setelah dikembalikan kepada Hardjo B,” ujar pensiunan Mayor itu

Hal senada juga dikemukakan Santoso bekas Kepala Lingkungan ( Kepling) Helvetia. Dia mengaku ayahnya pensiunan karyawan PTP IX pernah pernah bercocok tanam di areal tanah 13 hektar di lahan Hardjo B

” Ayah saya Ridwan Yono dan Hardjo B ayah Tumirin pernah bercocok tanam dan hasilnya berbagi,” ujar Santoso

Demikian juga saksi Defri Ananta (53)mengaku pernah bercocok tanam di lahan sengketa atas seizin Hardjo B

” Kami tahu lahan itu milik Hardjo karena dia menguasai lahan itu sejak tahun 1970-1972,” ujar Defri

Sedangkan Zulkifli mantan anggota Humas PT Mercu Buana Medan pernah ditugasi atasannya membeli lahan 13 Helvetia tersebut untuk pengembangan usaha.
‘ Saya sudak cek lokasi dan surat-suratnya.Bahkan sudah di kroscek ke Notaris ternyata surat kepemilikan dari Hardjo B berupa Surat Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah( SKPPT) tidak ada masalah.Tapi entah kenapa PT Mercu Buana tidak jadi membeli tanah Hardjo B tersebut

Persidangan masih berlanjut pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi dari para tergugat

Diketahui, Tumirin menggugat PT Nusaland karena telah menguasai tanah seluas 13 hektar secara melawan hukum dan minta Majelis hakim membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 3913/Kel.Helvetia, tanggal 20 Desember 2005 seluas 125.400 M2, an. PT. Nusaland ;Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 3927/Kel.Helvetia, tanggal 14 Desember 2009 seluas 11.542M2, an. PT. Nusaland (red)

Berita Terkait

Usai Rapat Dinas, Pegawai Rutan I Medan Laksanakan Tes Urine Bersama
Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan
Perkemahan Nasional Pramuka Pemasyarakatan Jadi Momentum Lapas Medan Tumbuhkan Semangat Warga Binaan
Pembukaan Serentak Perkemahan Nasional Disambut Positif oleh Kakanwil Ditjen PAS Sumatera Utara
Karutan I Medan Aktif Hadiri Pembukaan Nasional Perkemahan Satya Dharma Bhakti sebagai Dukungan Program Ditjenpas
Skandal Suap DPRD Sumut Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk Bila Tak Dituntaskan Secara Adil dan Transparan
Kakanwil Yudi Suseno Gerakkan UPT PAS Sumut Jalankan Akselerasi Keamanan Terintegrasi

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:03 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Jalankan Operasi Humanis, Ini 7 Sasaran yang Wajib Diwaspadai

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:58 WIB

PERMOHONAN PENEGAKAN SANKSI HUKUM TERHADAP OKNUM PENGACARA I.S.S ATAS DUGAAN PELECEHAN KEPADA KLIENNYA, UTARI SYAHPITRI

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:23 WIB

Pemda dan Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Pertambangan Provinsi dan Polda Sumut Tutup Lokasi Tambang Galian C Ilegal di Sungai Ular

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:54 WIB

Judi Tembak Ikan Pasar 7 Dibackup Inisial Putra, DPP-LPI Tipikor Geram Supriono : Aparat Jangan Jadi Penonton Tangkap Pelaku Pengusaha Ilegal Merusak Generasi Bangsa

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:06 WIB

Polres Bulukumba Raih Penghargaan Kelola Keuangan Terbaik dari Kapolri

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:00 WIB

Satpolairud Polres Pelabuhan Makassar: “Keselamatan Anda, Tanggung Jawab Kami”

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:37 WIB

Bertujuan Jajaki Potensi Kolaborasi Komoditas Hortikultura Enrekang, Gubernur Kaltara Berkunjung Langsung ke Perkebunan Bawang di Sossok

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:40 WIB

KRYD Polres Pelabuhan Makassar: Patroli Malam, Aspirasi Warga Jadi Prioritas

Berita Terbaru