Polisi Tetapkan Sopir Truk Tabrak Sejumlah Pengendara Sebagai Tersangka

NASIONAL KONTRAS

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 22:55 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi menetapkan sopir truk berinisial JFN (24), yang menabrak sejumlah pengendara lain di kawasan di Cipondoh, Kota Tangerang, sebagai tersangka. Selain itu, pemilik kendaraan besar tersebut juga akan diperiksa.

“Kemudian tim penyidik juga akan atau berproses memeriksa penanggung jawab atau pemilik atau perusahaan dari angkutan ekspedisi ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Ade Ary mengungkapkan, pemeriksaan pemilik truk dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait siapa yang bertugas sebenarnya sebagai sopir. Termasuk polisi juga mendalami kenapa kernet bisa mengendarai kendaraan besar tersebut.

“Untuk meminta kronologis, siapapun yang terlibat akan diusut tuntas ya. Karena harusnya ada SOP siapa yang bertugas sebagai sopir, siapa sebagai kernet, terus kenapa akhirnya bisa kernet yang mengemudi terakhir, dan lain sebagainya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap pria berinisial JFN (24), sopir truk yang menabrak sejumlah pengendara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang merupakan seorang kernet, bukan pengemudi asli dari truk tersebut.

“Iya, dia kernet,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dihubungi wartawan, Minggu (3/11/2024).

Kepastian itu, lanjut Zain, didapatkan setelah pihaknya tidak menemukan SIM dari JFN. Pihak polisi pun masih mendalami alasan dari pelaku mengemudikan truk tersebut.

“Saat ini, belum ada SIM yang ditemukan,” ucapnya. (PMJ)

Berita Terkait

Dugaan Penyulingan Tiner Ilegal di Mojokerto: Aparat Diminta Bertindak Tegas
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Koptu HB Bantah Punya Lokasi Judi, Pengacara Bebas Ginting : Koptu HB Tidak Terlibat Dalam Kematian Sempurna Pasaribu
Bey Machmudin: Keberagaman Budaya Kuatkan Rasa Bangga Cinta Warga
Seorang Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih Berkeliaran, Orang Tua Korban Minta Bpk Presiden Tindak Tegas Penegak Hukum di Kota Palu
Diduga Tidak Profesional, Sidang Ditunda, Kajatisu Diminta Segera Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:45 WIB

Azhary Sirajuddin Raih Doktor Administrasi Publik dengan Hasil Yudisium “Sangat Memuaskan”, Gubernur Kaltara Hadir Sebagai Penguji Eksternal

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:10 WIB

Tim Gabungan Razia Warga Warga Binaan, Rutan Tanjung Pura Zero Pelanggaran

Senin, 19 Mei 2025 - 13:48 WIB

Hakim Harus Independen Jangan Intervensi dan Lobi Yudisial Ramos Kuasa Hukum : Terdakwa Tanpa Pelapor Wajib Bebas Murni

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:36 WIB

Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut: Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Kewenangan Bupati

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:01 WIB

Sikap Arogan Oknum Diduga Pegawai Dinas Sosial Makassar Tuai Kecaman Atas Dugaan Kekerasan di Warung Makan

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:00 WIB

Aswar Ceo PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Hari Buruh 2025

Senin, 28 April 2025 - 22:37 WIB

Tasyakuran HBP ke-61, Pemasyarakatan Kalsel Komitmen Semakin Bermanfaat untuk Masyarakat

Minggu, 27 April 2025 - 22:44 WIB

Sengketa Tanah Berujung Somasi: Guntur Togap Marbun Laporkan Penyebaran Berita Hoaks di Medan

Berita Terbaru