Polres Simalungun Tangkap Pelaku Premanisme Lari ke Kota Medan, Lidos Residivis Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Ditahan

NASIONAL KONTRAS

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 15:52 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 8 November 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku tindak kekerasan dan premanisme yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan pengerusakan di Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Pelaku, yang diketahui bernama Lidos Girsang (40), berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Medan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Herison Manullang, S.H, pada Rabu, 6 November 2024 sekitar pukul 23.45 WIB.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh Lidos Girsang terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024, di jalan umum Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Pada malam itu, sekitar pukul 20.30 WIB, Polsek Saribudolok menerima laporan adanya sekelompok masyarakat yang menghadang kendaraan di jalan umum tersebut. Tim Opsnal Unit 1 (Jatanras) Sat Reskrim Polres Simalungun yang mendapat informasi segera menuju lokasi untuk berkoordinasi dengan Kanit Intel dan Kanit Reskrim Polsek Saribudolok.

Sesampainya di lokasi kejadian, tim mendapati sekitar 30 orang warga yang menghadang sebuah mobil dump truck yang ingin melintas. Petugas kemudian berupaya menenangkan massa dengan pendekatan persuasif dan memberikan pengarahan agar situasi terkendali. Namun, upaya mediasi yang dilakukan petugas justru direspon secara agresif oleh pelaku, Lidos Girsang.

Saat mediasi berlangsung, Lidos Girsang naik ke sebuah mobil Grandmax hitam dengan nomor polisi BK 8877 TP dan mencoba menabrak petugas yang tengah menenangkan massa. Petugas sempat mengingatkan pelaku agar menghentikan kendaraannya, namun pelaku tetap nekat maju dengan kecepatan tinggi, mengancam keselamatan petugas di lokasi.

Tidak hanya itu, Lidos kemudian turun dari mobil sambil membawa senjata tajam berupa parang atau kelewang. Pelaku mengayunkan senjatanya ke arah petugas dan masyarakat sekitar, yang menyebabkan sejumlah orang berlarian menyelamatkan diri. Dalam kejadian ini, seorang petugas dan beberapa warga mengalami luka akibat ayunan parang dari pelaku.

Melihat situasi semakin membahayakan, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, yang membuat pelaku mundur. Namun, demi keselamatan warga sekitar, petugas akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi dan kembali ke Polsek Saribudolok.

Setelah petugas meninggalkan lokasi, pelaku dan beberapa orang rekannya diduga melakukan pengerusakan terhadap sebuah mobil dump truck yang sebelumnya mereka hadang. Korban penganiayaan, Jahiras Hasudungan Malau (44), kemudian melaporkan kejadian ini ke Mako Polsek Saribudolok pada Selasa dini hari, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 02.29 WIB. Dalam laporannya, korban menyampaikan bahwa ia dan sopir yang mengemudikan dump truck sempat dihadang dan dianiaya oleh pelaku.

Korban mengalami luka gores pada tangan kiri dan dada kiri akibat serangan parang yang dilakukan oleh Lidos Girsang. Kejadian ini membuat Polsek Saribudolok meningkatkan upaya penyelidikan untuk segera menangkap pelaku guna mencegah aksi premanisme berlanjut.

Setelah mendapatkan informasi tambahan mengenai keberadaan pelaku, Tim Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun menerima kabar pada Rabu, 6 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa Lidos Girsang sedang berada di Kota Medan. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang dan Kanit Jatanras IPDA Ivan Purba, tim bergerak menuju Medan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada pukul 23.45 WIB, tim berhasil menemukan dan menangkap Lidos Girsang di sebuah rumah di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Lidos kemudian dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Herison Manullang menjelaskan bahwa Lidos Girsang merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa di lokasi yang sama. “Pelaku pernah dihukum karena kasus pembakaran alat berat di kawasan ini, dan hingga saat ini ia telah ditahan di Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Herison dalam konferensi pers pada Kamis malam, 7 November 2024.

Penangkapan ini menunjukkan ketegasan Polres Simalungun dalam memberantas segala bentuk tindak premanisme yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Simalungun. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama kami, dan kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan terukur,” tegas AKP Herison Manullang.

Polres Simalungun juga menghimbau masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang mengganggu keamanan lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang erat antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan tindak premanisme dapat segera ditangani sehingga Kabupaten Simalungun tetap menjadi wilayah yang aman dan kondusif bagi seluruh warganya.

Keberhasilan Polres Simalungun dalam menangkap pelaku ini diharapkan mampu menurunkan tingkat premanisme dan memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Dugaan Penyulingan Tiner Ilegal di Mojokerto: Aparat Diminta Bertindak Tegas
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Koptu HB Bantah Punya Lokasi Judi, Pengacara Bebas Ginting : Koptu HB Tidak Terlibat Dalam Kematian Sempurna Pasaribu
Seorang Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih Berkeliaran, Orang Tua Korban Minta Bpk Presiden Tindak Tegas Penegak Hukum di Kota Palu
Diduga Tidak Profesional, Sidang Ditunda, Kajatisu Diminta Segera Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 03:41 WIB

Pelaku Penganiyaan Wartawan Leo Sembiring Diduga Kebal Hukum, Presiden Prabowo Subianto : Tidak Ada Yang Kebal Hukum !

Selasa, 29 April 2025 - 00:36 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Selasa, 29 April 2025 - 00:00 WIB

Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61

Senin, 28 April 2025 - 13:34 WIB

Bergengsi di Awal, Iringi Kekecewaan di Akhir: Medan Modif Contest Part 3 Tuai Kritikan

Senin, 28 April 2025 - 04:11 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Sertifikat dan Penjurian Dipertanyakan

Sabtu, 19 April 2025 - 03:30 WIB

Miris!! Wartawan Kota Medan Dianiaya Bajunya Sampai Terkoyak !

Senin, 24 Maret 2025 - 21:58 WIB

Ketua Umum DPP Garnizun Indonesia Kecam Keras Fitnah dan Hoaks terhadap Lapas I Medan

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:57 WIB

Terkuak Dihadapan Majelis Hakim PTUN Medan : Ada Pembayaran 300 Rb dan Orang Yang Sudah Meninggal Ikut Tanda Tangan Perizinan Rs Seah Medan ?

Berita Terbaru