SPMNA Desak PEMKOT Banda Aceh Cabut Izin Hotel Yang Memfasilitasi Maksiat

NASIONAL KONTRAS

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 03:34 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) melakukan aksi unjuk rasa di kantor balai Walikota Banda Aceh, Kamis 14 November 2024. Mereka mendesak kepada Pj. Walikota Banda Aceh untuk tegakkan syariat islam dengan sungguh-sungguh.

Muhdi Fahmil selaku korlap aksi menyatakan kekecewaan terhadap Pemerintahan kota Banda Aceh dalam mengawasi dan menegakkan syariat islam, karna sudah semakin maraknya terjadi pelanggaran syariat islam belakangan ini di kota Sentral Aceh.

Kami dari Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) mendesak pemerintah kota Banda Aceh untuk  mencabut izin hotel-hotel yang melanggar syariat islam dan memberi sanksi jera terhadap manajer hotel yang tidak mematuhi protokol penegakan syariat islam di Banda Aceh. Kata muhdi.

Muhdi mengatakan yang mereka suarakan tersebut merupakan keluhan dari masyarakat resah atas ulah manajer hotel menerima tamu tanpa dilengkapi buku nikah. Namun muhdi tidak membeberkan hotel apa yang dimaksud.

“Pemko memiliki kebijakan terkait Kota Banda Aceh, kalau bisa disurati semua hotel, agar mereka khawatir dan tak memfasilitasi pelanggar syariat Islam,” kata muhdi

Muhdi Fahmi mengatakan pihaknya dari SPMNA mengapresiasi kinerja Satpol-PP dan Kepolisian yang telah berkerja sebagai penegak hukum, khususnya syariat islam.

Dalam hal ini SPMNA akan terus memantau dan memberi waktu kepada PEMKOT Banda Aceh selama 3×24 jam, jika PEMKOT Bada Aceh tidak menyurati pihak hotel yang melanggar syariat islam, kami tidak akan bungkam dan siap melakukan AKSI Jilid dua. Tutup muhdi Fahmil ulya.

Berita Terkait

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Partai Perjuangan Aceh Gelar Buka Puasa Bersama, Prof. Marniati Ajak Kader Perkuat Kebersamaan
Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA
Pasangan Kombes Pol Eddwi Kurniyanto dan Budianto Raih Juara di Sinergi Cup II, 
Kota Subulussalam Raih Penghargaan Terbaik Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Ketua Komisi III DPRA Kak IIN Akan Telusuri Kasus 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU, Bakal Koordinasi dengan BPN Aceh
DPRK Sarankan Pemerintah Buat Kebijakan untuk Tekan HIV/AIDS di Banda Aceh
Tgk Tarnuman Desak Pemko Banda Aceh Tindak Tegas Penginapan Pembiar Kemaksiatan

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:45 WIB

Azhary Sirajuddin Raih Doktor Administrasi Publik dengan Hasil Yudisium “Sangat Memuaskan”, Gubernur Kaltara Hadir Sebagai Penguji Eksternal

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:10 WIB

Tim Gabungan Razia Warga Warga Binaan, Rutan Tanjung Pura Zero Pelanggaran

Senin, 19 Mei 2025 - 13:48 WIB

Hakim Harus Independen Jangan Intervensi dan Lobi Yudisial Ramos Kuasa Hukum : Terdakwa Tanpa Pelapor Wajib Bebas Murni

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:36 WIB

Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut: Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Kewenangan Bupati

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:01 WIB

Sikap Arogan Oknum Diduga Pegawai Dinas Sosial Makassar Tuai Kecaman Atas Dugaan Kekerasan di Warung Makan

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:00 WIB

Aswar Ceo PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Hari Buruh 2025

Senin, 28 April 2025 - 22:37 WIB

Tasyakuran HBP ke-61, Pemasyarakatan Kalsel Komitmen Semakin Bermanfaat untuk Masyarakat

Minggu, 27 April 2025 - 22:44 WIB

Sengketa Tanah Berujung Somasi: Guntur Togap Marbun Laporkan Penyebaran Berita Hoaks di Medan

Berita Terbaru