Masyarakat Deli Serdang Minta Kepolisian Untuk Menjelaskan Dugaan Korupsi Penerbitan SIM

Redaksi Nasional

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:39 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalkontras.online Deli Serdang – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Deli Serdang bukan hanya menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa uji praktik saja, melainkan biaya pengurusan penerbitan SIM dibandrol dengan biaya yang dianggap masyarakat cukup mencekik leher.

Menurut pengakuan salah seorang masyarakat pemohon penerbitan SIM golongan A baru, Senin (10/3) untuknya dibebankan biaya penerbitannya oleh oknum petugas Satpas sebesar Rp 830.000,- (Delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). Sedangkan penerbitan SIM golongan C dibebankan biaya sebesar Rp 730.000,- (Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) belum lagi beban biaya pengurusan surat keterangan kesehatan sebesar Rp 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) dan parahnya ditambah lagi biaya surat keterangan Psikolog sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah).

“Setahu saya kita hanya dibebankan membayar biaya PNPB saja, tapi kenapa kita mengurus melalui oknum petugas Satpas dibebani menjadi Rp 830.000,- (Delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk penerbitan SIM golongan A dan Rp 730.000,- (Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk penerbitan SIM golongan C. Belum lagi biaya pengurusan surat keterangan Psikolog yang mencapai Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk sekali penerbitan SIM dan ditambah biaya kesehatan sebesar Rp 30.000,- ampun lah untuk penerbitan satu SIM mencapai biayanya sampai ratusan ribu,” bebernya.

 

Menurut pakar hukum dari Universitas Battuta Junaidi Lubis, S.H,.M.H menyebutkan sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang kepolisian Republik Indonesia, tugas pokok kepolisian yaitu melayani, menganyomi dan melindungi.

Disetiap kepolisian resor tipe A mau pun tipe B ada 3 (tiga) unit pelayanan yaitu yang pertama Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan yang kedua Pelayanan SKCK serta Pelayanan Satpas penerbitan SIM.

Sesuai masing-masing unit pelayanan masyarakat tersebut sudah tentu diisi oleh petugas-petugas yang profesional dan berintegritas.

“Dan bila ada oknum Satpas tidak profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas sudah cukup jelas oknum tersebut dipastikan telah mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 sebagai dasar hukum biaya pengurusan SIM tentang jenis dan tarif atas Jjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” beber Junaidi Lubis.

Selain PP 76 Tahun 2020, ada juga PP Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan, sambungnya.

Selain peraturan pemerintah, ada juga peraturan lain yang mengatur tentang penerbitan SIM, yaitu:

– Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

– Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Bab VIII.

 

Kesimpulan atau penjelasannya dari PP ini, PP 76 Tahun 2020, ada juga PP Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yang meliputi:

– Biaya yang tercantum dalam PP tersebut hanya untuk penerbitan SIM, belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.

– Biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurus SIM mungkin berbeda pada setiap wilayah.

– Setiap tahunnya, ada kemungkinan perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM.

 

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Kasat Lantas Polresta Deli Serdang AKP Johan Kurniawan dikonfirmasi wartawan terkait ada dugaan dibandrolnya biaya pengurusan penerbitan SIM yang dianggap mencekik leher masyarakat tersebut.

 

Tim

Berita Terkait

Tim Gabungan Razia Warga Warga Binaan, Rutan Tanjung Pura Zero Pelanggaran
Hakim Harus Independen Jangan Intervensi dan Lobi Yudisial Ramos Kuasa Hukum : Terdakwa Tanpa Pelapor Wajib Bebas Murni
Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut: Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Kewenangan Bupati
Ketua Asosiasi Rokok “HIPTERS” Soppeng Diperiksa, Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal “Kartu AS”
Sikap Arogan Oknum Diduga Pegawai Dinas Sosial Makassar Tuai Kecaman Atas Dugaan Kekerasan di Warung Makan
Aswar Ceo PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Hari Buruh 2025
Tasyakuran HBP ke-61, Pemasyarakatan Kalsel Komitmen Semakin Bermanfaat untuk Masyarakat
Sengketa Tanah Berujung Somasi: Guntur Togap Marbun Laporkan Penyebaran Berita Hoaks di Medan

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:10 WIB

Tim Gabungan Razia Warga Warga Binaan, Rutan Tanjung Pura Zero Pelanggaran

Senin, 19 Mei 2025 - 13:48 WIB

Hakim Harus Independen Jangan Intervensi dan Lobi Yudisial Ramos Kuasa Hukum : Terdakwa Tanpa Pelapor Wajib Bebas Murni

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:36 WIB

Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut: Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Kewenangan Bupati

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:42 WIB

Ketua Asosiasi Rokok “HIPTERS” Soppeng Diperiksa, Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal “Kartu AS”

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:00 WIB

Aswar Ceo PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Hari Buruh 2025

Senin, 28 April 2025 - 22:37 WIB

Tasyakuran HBP ke-61, Pemasyarakatan Kalsel Komitmen Semakin Bermanfaat untuk Masyarakat

Minggu, 27 April 2025 - 22:44 WIB

Sengketa Tanah Berujung Somasi: Guntur Togap Marbun Laporkan Penyebaran Berita Hoaks di Medan

Sabtu, 26 April 2025 - 18:11 WIB

Pendeta Hotben Siregar Kembali Berulah Lahan Warga Direbut Secara Paksa Diduga Punya Bekingan

Berita Terbaru