Dugaan Penyulingan Tiner Ilegal di Mojokerto: Aparat Diminta Bertindak Tegas

NASIONAL KONTRAS

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:09 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Jawa Timur – Sebuah aktivitas penyulingan tiner yang diduga ilegal tanpa izin di Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan. Usaha yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial (S) ini diduga beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh hukum.

Masyarakat sekitar dan pihak pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Persyaratan Perizinan Penyulingan Tiner

Menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, usaha penyulingan tiner wajib memenuhi sejumlah perizinan, antara lain:

1. Izin Usaha Industri (IUI) – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian, setiap industri wajib memiliki IUI yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Kementerian Perindustrian.

2. Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) – Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

3. Izin Penyimpanan dan Pengelolaan Limbah B3 – Tiner merupakan bahan yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Oleh karena itu, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau dinas lingkungan hidup setempat wajib dimiliki.

4. Izin Edar dan Standarisasi Produk – Produk yang dihasilkan harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) atau instansi terkait lainnya.

5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – Lokasi penyulingan harus sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.

 

Ancaman Pidana bagi Penyulingan Tiner Ilegal

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pemilik usaha dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana, di antaranya:

1. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

 

2. Pasal 102 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Setiap orang yang menjalankan usaha industri tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

 

3. Pasal 359 KUHP (Jika Terbukti Membahayakan Nyawa Orang Lain)

Jika aktivitas penyulingan ilegal ini menyebabkan korban jiwa akibat kelalaian, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.

 

4. Pasal 188 KUHP (Jika Menyebabkan Kebakaran atau Ledakan)

Jika terjadi kebakaran atau ledakan akibat penyulingan tiner ilegal, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda.

5. Pasal 104 dan 105 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pelanggaran dalam distribusi dan penyimpanan bahan kimia berbahaya dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara dan denda yang signifikan.

 

Desakan Tindakan Tegas dari Aparat

Melihat berbagai aturan yang mengikat, aktivitas penyulingan tiner ilegal ini jelas berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, DLH, Satpol PP, dan instansi terkait harus segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Selain menegakkan hukum, tindakan tegas juga diperlukan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk pencemaran udara, air, dan tanah yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas industri ilegal yang dapat merugikan lingkungan serta keselamatan publik. Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah dan partisipasi masyarakat, diharapkan praktik ilegal semacam ini dapat diberantas secara menyeluruh.

Redaksi

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Koptu HB Bantah Punya Lokasi Judi, Pengacara Bebas Ginting : Koptu HB Tidak Terlibat Dalam Kematian Sempurna Pasaribu
Seorang Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih Berkeliaran, Orang Tua Korban Minta Bpk Presiden Tindak Tegas Penegak Hukum di Kota Palu
Diduga Tidak Profesional, Sidang Ditunda, Kajatisu Diminta Segera Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:45 WIB

Azhary Sirajuddin Raih Doktor Administrasi Publik dengan Hasil Yudisium “Sangat Memuaskan”, Gubernur Kaltara Hadir Sebagai Penguji Eksternal

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:10 WIB

Tim Gabungan Razia Warga Warga Binaan, Rutan Tanjung Pura Zero Pelanggaran

Senin, 19 Mei 2025 - 13:48 WIB

Hakim Harus Independen Jangan Intervensi dan Lobi Yudisial Ramos Kuasa Hukum : Terdakwa Tanpa Pelapor Wajib Bebas Murni

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:36 WIB

Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut: Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Kewenangan Bupati

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:01 WIB

Sikap Arogan Oknum Diduga Pegawai Dinas Sosial Makassar Tuai Kecaman Atas Dugaan Kekerasan di Warung Makan

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:00 WIB

Aswar Ceo PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Hari Buruh 2025

Senin, 28 April 2025 - 22:37 WIB

Tasyakuran HBP ke-61, Pemasyarakatan Kalsel Komitmen Semakin Bermanfaat untuk Masyarakat

Minggu, 27 April 2025 - 22:44 WIB

Sengketa Tanah Berujung Somasi: Guntur Togap Marbun Laporkan Penyebaran Berita Hoaks di Medan

Berita Terbaru