Sidang Peredaran Rokok Luffman tanpa Gambar Kesehatan, Saksi Ahli: Maradona adalah Korban

Redaksi Nasional

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 20:53 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalkontras.online Rohul – LBH Rokan Darussalam, Indra Ramos S HI bersama Rekan Putri Diana SH selaku Kuasa hukum terdakwa Maradona alias Mona menghadirkan saksi ahli pidana terkait pasal kesehatan yang dituduhkan pada dakwaan perkara peredaran rokok luffman di Rokan Hulu, Selasa (22/4/2025).

 

Menurut saksi ahli Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasir Pangaraian (UPP) Rise Karmilia, S.H, M.Hum dalam sidang keterangan dan pembuktian perkara peredaran rokok ilegal ada kelemahan yang paling mendasari dalam proses penyidikan dan dakwaan pada pasal 150 Undang- undang kesehatan terhadap Maradona.

 

Ahli menyatakan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Maradona adalah keteledoran Pemerintah dalam ketiadaan sosialisasi undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, sehingga masyarakat tidak tahu tentang rokok atau larangan mengedarkan dan menjual rokok tanpa gambar kesehatan di Kabupaten Rokan Hulu.

 

“Ini tanggung jawab Negara karena Negara yang membuat undang undang termasuk dari kepolisan maupun dari pemerintah daerah” ujar Saksi Ahli Karmilia, S.H, M.Hum.

 

Karmilia menekankan pasal 150 tentang kesehatan hanya dapat disematkan kepada pelaku produsen dan importir peredaran yang memasukkan tembakau kewilayah NKRI.Maradona tidak seharusnya didakwa atas pasal 150 undang- undang kesehatan.

 

Menurutnya, perkara ini diduga ada unsur kriminalisasi terhadap Maradona yang terlihat dari LP kepolisian yang sembarangan dengan pasal yang tidak jelas, korban yang tidak jelas yang mana pelapor merupakan Kanit Tipidter yang justru juga tidak hadir dalam memberikan kesaksian dipersidangan.

 

 

Bahwa saksi yang tidak melihat dan merasakan kejadian apalagi ini dari kesaksian kepolisian dapat dianggap sangat lemah untuk mendakwa Maradona

 

 

Sebelumnya, Dicecar Pengacara Dalam Sidang Lanjutan Perkara Rokok Luffman Saksi dari Polres Rohul Kelabakan, demikian gambaran dari persidangan kelanjutan perkara rokok merek Luffman, pada Selasa (18/3/25). Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan agenda kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Persidangan perkara Pidana yang diketuai oleh Rudy Cahyadi.SH MH dibantu oleh Hakim Anggota Geri Caniggia.SH.MKN dan

Nopelita Sembiring.SH. Dalam Persidangan ini JPU menghadirkan 2 (dua) orang saksi Mirwan Agusman SH dan Ervan Hidayad

yang berasal dari penyidik Polres Rolan Hulu.

 

Pada awalnya kedua saksi memberikan kesaksian secara Online namun atas permintaan pengacara Terdakwa, Hakim memerintahkan kedua orang saksi untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Secara offline. Permintaan ini menurut pengacara Terdakwa Indra Ramos SHI disebabkan kan kesaksian dari penyidik tidak jelas ngawur dan asal asal asalan.

 

Saksi Mirwan Agusman SH dan Ervan Hidayad semakin kelabakan ketika ditanya terkait Keabsahan Laporan Polisi No. LP/A/17/XII/2024 yang dibuat oleh Pelapor Ipda Abdau Wardiyoso. “Saksi tidak paham tentang ini pasal yang dilaporkan dan siapa korbannya.

 

” Dalam Laporan tertulis UU Kejahatan Tenaga Kesehatan No. 17 tahun 2013 pasal 437 ketika ditanya UU apa itu ternyata penyidik tidak paham atas UU dan pasal yang sangkakan. ‘mana ada UU Kejahatan Tenaga Kesehatan,’ ujar Indra Ramos sambil geleng gelang kepala

 

Dari kesaksian saksi penyidik kelihatan Laporan perkara rokok Luffman ini sarat kepentingan dan dilakukan asal asalan ini tergambar dari LP yang dilaporkan sendiri oleh Kanit Tipiter Ipda Abdau Wardiyoso dan keterangan saksi yang tidak paham delik yang disangkakan.

 

“Masa penyidik tidak paham pasal jadi dasar penyidikan apa, apa dasarnya karena pesanan”, tanya ketua LBH Rokan Darussalam ini. Semestinya kalau tidak ada kepentingan laporan ini tidak bisa dilanjutkan karena sudah salah pasal ujat Indra Ramos.

 

Perkara Rokan Luffman ini memang viral sebab banyak kejanggalan termasuk penjual Rokok Luffman, Wisking Sudarsono masih bebas berkeliaran tanpa ada upaya penangkapan oleh Polres Rokan Hulu.

 

Selain itu adanya tekanan dari Kasat Reskrim Polres Rohul agar Indra Ramos mundur dari Pengacara Terdakwa.

Berita Terkait

Azhary Sirajuddin Raih Doktor Administrasi Publik dengan Hasil Yudisium “Sangat Memuaskan”, Gubernur Kaltara Hadir Sebagai Penguji Eksternal
Tim Gabungan Razia Warga Warga Binaan, Rutan Tanjung Pura Zero Pelanggaran
Hakim Harus Independen Jangan Intervensi dan Lobi Yudisial Ramos Kuasa Hukum : Terdakwa Tanpa Pelapor Wajib Bebas Murni
Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut: Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Kewenangan Bupati
Ketua Asosiasi Rokok “HIPTERS” Soppeng Diperiksa, Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal “Kartu AS”
Sikap Arogan Oknum Diduga Pegawai Dinas Sosial Makassar Tuai Kecaman Atas Dugaan Kekerasan di Warung Makan
Aswar Ceo PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Hari Buruh 2025
Tasyakuran HBP ke-61, Pemasyarakatan Kalsel Komitmen Semakin Bermanfaat untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:45 WIB

Azhary Sirajuddin Raih Doktor Administrasi Publik dengan Hasil Yudisium “Sangat Memuaskan”, Gubernur Kaltara Hadir Sebagai Penguji Eksternal

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:10 WIB

Tim Gabungan Razia Warga Warga Binaan, Rutan Tanjung Pura Zero Pelanggaran

Senin, 19 Mei 2025 - 13:48 WIB

Hakim Harus Independen Jangan Intervensi dan Lobi Yudisial Ramos Kuasa Hukum : Terdakwa Tanpa Pelapor Wajib Bebas Murni

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:36 WIB

Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut: Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Kewenangan Bupati

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:01 WIB

Sikap Arogan Oknum Diduga Pegawai Dinas Sosial Makassar Tuai Kecaman Atas Dugaan Kekerasan di Warung Makan

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:00 WIB

Aswar Ceo PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Hari Buruh 2025

Senin, 28 April 2025 - 22:37 WIB

Tasyakuran HBP ke-61, Pemasyarakatan Kalsel Komitmen Semakin Bermanfaat untuk Masyarakat

Minggu, 27 April 2025 - 22:44 WIB

Sengketa Tanah Berujung Somasi: Guntur Togap Marbun Laporkan Penyebaran Berita Hoaks di Medan

Berita Terbaru