Nasionalkontras.online Deli Serdang – Adanya Laporan Masyarakat Dalu X – B Dusun VIII Desa Dalu X – B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, kepada Media ,LSM dan BEMSI SUMUT beberapa waktu yang lalu dengan ditandai tanda tangan warga yang berdampak.
Adapun,laporan masyarakat kepada Media,LSM DPP-FMI, FORUM LESTARI INDONESIA,dan BEMSI SUMUT, dikatakan bahwa selama ini diduga tidak ada perhatian dari pihak perusahaan PT.Evergreen International Paper yang beralamat Desa Dalu X -A/B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, seperti halnya, Dinding perusahaan yang berdampingan langsung ke rumah warga bahkan IPAL dari perusahaan hanya berjarak tidak sampai setengah meter dari rumah warga.
Oleh karena itu, Media beserta LSM ,dan BEMSI SUMUT berinisiatif melakukan konfirmasi beberapa waktu yang lalu melalui surat resmi ke pihak perusahaan agar dapat menjelaskan terkait aduan masyarakat sekitar perusahaan.
Pada tanggal 10 Juni 2025, media beserta LSM,dan juga BEMSI SUMUT,bertemu kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang,di ruangannya, yang dihadiri ketua FKDM DELI SERDANG, untuk mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat sekitar yang berdampak langsung dari Perusahaan PT Evergreen International Paper.
Adapun, dari pembahasan yang dilakukan di kantor dinas lingkungan hidup Deli Serdang,terjadi argumentasi dari pihak media terkait zat yang di keluarkan oleh perusahaan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, dikatakan oleh Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang bahwa secara regulasi perusahaan tersebut tmematuhi aturan terkait dalam regulasi IPAL mereka dan pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil dikarenakan terjadi keributan di kantor dinas lingkungan hidup Deli Serdang.
Yang mana,media,LSM, dan BEMSI SUMUT, berinisiatif mendatangi kepala desa Dalu X B,agar mempertanyakan mengapa warga selama ini tidak di perhatikan oleh perusahaan. Pertemuan tersebut dihadiri dari pihak perusahaan,warga,Media,LSM dan BEMSI SUMUT, kepala Desa Dalu X-B, staff ahli Pemerintah kabupaten Deli Serdang bidan lingkungan hidup di Aula Kantor Desa Dalu X-B pada tanggal 10 Juni 2025 pada jam 17.00 wib /Sore hari.
Pada tanggal 11 Juni 2025, pihak perusahaan beserta warga sekitar,Camat Tanjung Morawa,media,LSM,dan BEMSI SUMUT,bahkan juga dihadiri pihak staff ahli bidang lingkungan hidup Deli Serdang,dengan membawa orang laboratorium yang terakreditasi nasional yang telah di tunjuk oleh pemerintah Deli Serdang, langsung mengecek kerumah warga yang berdampak langsung IPAL, dan kebisingan, dan hingga saat ini masih menunggu hasil laboratorium yang telah mengambil beberapa sampel air sumur warga dan juga limbah perusahaan tersebut.
Baik perusahaan, berjanji akan memperhatikan warga sekitar,bahkan akan memperbaiki jika ada kesalahan yang di timbulkan perusahaan.
khairul Fahmi, selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Sumatera Utara tegas mengatakan,” kami sebagai generasi muda yang tergabung dalam BEMSI Sumatera Utara, agar dapat memperhatikan beberapa aspek dan juga keluhan warga, dengan beredarnya maupun viralnya berita tersebut kita sudah mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang juga di hadiri oleh pihak laboratorium yang di bawah naungan KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN),agar segera memberikan beberapa corporate social Responbility (CSR). sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai UU.Cipta Kerja Nomor 06 tahun 2023 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 02.tahun 2022 yang mengacu pada UU No. .40 tahun 2007 pasal 74 berbunyi: ” Kewajiban Perusahaan untuk melakukan kegiatan Corporate social Responbility ( CSR).
selanjutnya, kepada seluruh elemen masyarakat maupun media, agar terus mengawal agar lingkungan dapat di lestarikan dan hak masyarakat harus dapat di perjuangkan. Jika tidak hak masyarakat diberikan sesuai dengan Undang-undang, dan juga Ekosistem lingkungan seperti udara,sungai dijaga maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang cukup besar.Pungkasnya.