Skandal Penangkapan Korban Pengeroyokan Nurlina Di Penjarakan Ada Apa Penegak Hukum di Polres Langkat?

Redaksi Nasional

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 14:05 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalkontras.online Langkat –Diduga upaya balas dendam, Nurlina yang merupakan korban pengeroyokan secara bersama- sama justru menjadi tersangka dan dipenjarakan atas laporan dugaan tindak penganiayaan yang dilaporkan salah satu pelaku, Susanti Lubis tetangganya sendiri.

 

Dugaan balas dendam Susanti Cs lantaran Nurlina warga dusun V Medan Dua Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat melaporkan tindak kekerasan berupa pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Pangkalan Brandan pada 13 Nopember 2024 dalam kondisi babak belur sehabis dihajar tetangganya sebanyak 6 orang.

 

Selang 3 (tiga) hari sejak dilaporkan, Susanti salah satu pelaku pengeroyokan melaporkan Nurlina atas dugaan tindak pidana kekerasan ke Polres Langkat.

 

Bukannya mendapat keadilan, Nurlina justru ditahan dan diamankan Satreskrim Polres Langkat untuk di titipkan ke Rutan klas IIB Tanjung Pura, pada Rabu (18/6/2025).

 

Menurut Penyidik, Kanit Pidum Polres Langkat, Herman Sinaga perkara saling lapor tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Stabat.

 

Sedangkan pihak keluarga Nurlina hingga saat ini belum mendapat surat penahanan baik dari Polres Langkat dan ataupun Kejari Stabat.

 

Saling Lapor atas kejadian dan TKP serta korban dan beberapa pelaku yang sama diduga sebagai Upaya pembalasan para pelaku pengeroyokan Susanti Cs terhadap Nurlina:

 

Maka, dalam hal ini, Suami Nurlina, Gunawan meminta Polisi dan Jaksa dapat melihat perkara saling lapor ini secara objektif dan profesional.

 

Menurut Gunawan, dalam perkara saling lapor ini meminta penyidik dan penuntut umum harus melakukan evaluasi bukti yang ada untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.

 

Agar Keadilan dan Objektivitas dalam menangani perkara saling lapor, aparat penegak hukum harus menjaga keadilan dan objektivitas untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tidak memihak.

 

Selain itu, kata Gunawan, Penyidik dan penuntut umum harus melakukan pemeriksaan yang teliti terhadap bukti-bukti yang ada untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.

 

“Karena dalam perkara saling lapor, penting untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti Motif dan Niat, Apakah laporan tersebut dibuat dengan niat yang baik atau sebagai upaya pembalasan?, karena kami perlu tau atas bukti bukti- bukti yang ada, apakah ada bukti yang cukup untuk mendukung laporan tersebut?” Ujar Gunawan, Senin (23/6/2025).

 

Gunawan berharap adanya keadilan dan objektivitas proses hukum yang berjalan adil dan tidak memihak.

 

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, aparat penegak hukum dapat menangani perkara saling lapor dengan lebih efektif dan adil.

 

” Kalau kami tak juga mendapat penjelasan, kami akan menyurati Kapolda Sumut dan Kejatisu atas perkara saling lapor ini, jika ditemukan ada pemaksaan dan terpihakan oknum penyidik, kami akan melaporkan kasus ini ke Propam RI dan Kompolnas” imbuh Gunawan.

 

Sebelumnya, Keluarga Nurlina mengaku tidak ada menerima surat penangkapan ataupun surat penahanan, baik dari Kepolisian ataupun dari Kejaksaan.

 

Gunawan mengatakan istrinya dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap terlapor, Susanti Lubis yang juga merupakan salah satu pelaku dari 6 (Enam) orang yang dilaporkan Nurlina atas tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama- sama

 

Meski lebih dahulu melaporkan keenam terduga pelaku diantaranya Susanti Lubis, Zumiati, Putri Lubis, Sri Wahyuni Lubis, Edi Santoso dan Inisial Indra di Polsek Pangkalan Brandan, sesuai bukti lapor polisi nomor: LP/. B/ 196/ XI/2024/SPKT/ POLSEK P.BRANDAN/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT tanggal 13 Nopember 2024 dihari yang sama kasus pengeroyokan itu terjadi.

 

Tetapi Nurlina justru ditahan atas laporan Susanti pada tanggal 16 Nopember 2024 ke Polres Langkat.

 

 

” Aku datang ke Polres Langkat tapi tidak bertemu penyidiknya, mereka bilang sedang ada diluar, terus aku hubungi barusan penyidiknya, dia jawab tanya saja sama jaksanya” kata Gunawan kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).

 

 

Gunawan mendapat keterangan dari istrinya Nurlina bahwa saksi yang dihadirkan pelapor Susanti merupakan sepasang suami istri yang diduga memberikan keterangan palsu karena menerima bayaran dari keluarga Susanti.

 

” Kami ragu atas bukti visum dan bukti vidio yang diberikan Susanti kepada penyidik, sebab Susanti dalam keadaan sehat saat melakukan penganiayaan secara bersama- sama dengan pelaku lain terhadap Nurlina dan vidio kejadian yang ditunjukkan kepenyidik merupakan vidio yang sudah terpotong untuk memojokkan Nurlina” ungkap Gunawan.

 

Kakak Kandung Nurlina, Erlina menjelaskan kronologis kejadian dari beberapa orang saksi fakta yang menyebutkan Nurlina terlebih dahulu dilempar batu ke wajah mengenai kening Nurlina oleh Susanti, karena kesakitan Nurlina mencoba menggertak Susanti dengan membuang sebatang kayu kehalaman, dan ingin meramas mulut Susanti yang menurut Nurlina sangat keterlaluan.

 

Tetapi Nurlina justru dikeroyok enam pelaku secara bersama- sama hingga Nurlina tersungkur dan salah satu pelaku membenturkan kepala Nurlina kelantai. Akibatnya bibir Nurlina cedera dan berdarah.

 

Lanjut Nurlina di telanjangi para pelaku dengan merobek pakaian Nurlina hingga memperlihatkan pakaian dalamnya.

 

Atas kejadian itulah Nurlina melaporkan kejadian pengeroyokan itu ke Polsek Pangkalan Brandan dalam kondisi luka- luka diwajah dan badannya” imbuh Erlina.

 

Namun, tiga hari kemudian, Susanti justru membuat laporan ke Polres Langkat dengan tuduhan penganiayaan terhadap terlapor Nurlina.

 

” Kan aneh kalau polisi tidak cermat melihat perkara ini, kecuali ada etikat buruk penyidik dalam memproses laporan untuk mengkriminalisasi Nurlina, apalagi kami tidak tahu adanya surat penangkapan atau penahanan terhadap Nurlina, makanya kami berharap Kapolres Langkat meneliri kembali perkara saling lapor ini, dan jikalau sudah dilimpahkan ke jaksa, kami juga meminta keadilan dan ketelitian jaksa melihat perkara ini juga” terang Erlina.

 

Dikatakan Erlina, awal kejadian bermula dari persoalan membuang sampah, Zumiati menuduh Nurlina membuang sampah dibatas lahan rumahnya, tetapi setelah dilakukan pengukuran batas tanah oleh kepala dusun, diketahui tempat sampah tersebut masih halaman rumah Nurlina.

 

 

Selain kerap melempar pagar seng,salah satu pelaku lain, Zumiati kerab mengejek dan memaki Nurlina.

 

” Sering dimaki dan diejek, bahkan dikatain lonte, makanya dihari kejadian ditanggal 13 September 2024 itu, Nurlina sudah tak tahan lagi digara- garai dan terus harus membersihkan sampah yang sengaja dibuang pelaku Zumiati di halaman rumah makanya ditegurlah Si Zumiati tersebut, bukannya terima malah Zumiati menantang dengan mengatakan, kenapa rupanya enggak senang kau, yang membuat Nurlina marah” jelas Erlina sebagaimana keterangan saksi fakta yang melihat kejadian di TKP kepadanya dan kepenyidik Polsek Pangkalan Brandan.

 

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman F Sinaga SH MH ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa perkara Nurlina sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri stabat.

 

“Tanya sama Jaksa ya..kalau sudah dilimpahkan itu semua jaksa ya” jawab Herman singkat.

 

Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.SI ketika dihubungi wartawan, Sabtu (21/6/2025) via WhatsApp nya mengatakan setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, legalitas, legitimasi, transparan dan akuntabel.

 

“Terimakasih infonya, pada dasarnya Saya sudah tekankan kepada penyidik untuk menangani setiap pengaduan/ laporan dr masyarakat secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, akuntabel. Mari kita serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku” jawab AKBP David Triyo Prasojo.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Makassar Jalankan Operasi Humanis, Ini 7 Sasaran yang Wajib Diwaspadai
PERMOHONAN PENEGAKAN SANKSI HUKUM TERHADAP OKNUM PENGACARA I.S.S ATAS DUGAAN PELECEHAN KEPADA KLIENNYA, UTARI SYAHPITRI
Pemda dan Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Pertambangan Provinsi dan Polda Sumut Tutup Lokasi Tambang Galian C Ilegal di Sungai Ular
Judi Tembak Ikan Pasar 7 Dibackup Inisial Putra, DPP-LPI Tipikor Geram Supriono : Aparat Jangan Jadi Penonton Tangkap Pelaku Pengusaha Ilegal Merusak Generasi Bangsa
Pengelola Judi Tembak Ikan Psr 7 Desa Tandam Hulu Arahkan Wartawan Temui Putra, Kapolsek Tandam: No Coment
Polres Bulukumba Raih Penghargaan Kelola Keuangan Terbaik dari Kapolri
Satpolairud Polres Pelabuhan Makassar: “Keselamatan Anda, Tanggung Jawab Kami”
Bertujuan Jajaki Potensi Kolaborasi Komoditas Hortikultura Enrekang, Gubernur Kaltara Berkunjung Langsung ke Perkebunan Bawang di Sossok

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:03 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Jalankan Operasi Humanis, Ini 7 Sasaran yang Wajib Diwaspadai

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:58 WIB

PERMOHONAN PENEGAKAN SANKSI HUKUM TERHADAP OKNUM PENGACARA I.S.S ATAS DUGAAN PELECEHAN KEPADA KLIENNYA, UTARI SYAHPITRI

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:23 WIB

Pemda dan Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Pertambangan Provinsi dan Polda Sumut Tutup Lokasi Tambang Galian C Ilegal di Sungai Ular

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:54 WIB

Judi Tembak Ikan Pasar 7 Dibackup Inisial Putra, DPP-LPI Tipikor Geram Supriono : Aparat Jangan Jadi Penonton Tangkap Pelaku Pengusaha Ilegal Merusak Generasi Bangsa

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:06 WIB

Polres Bulukumba Raih Penghargaan Kelola Keuangan Terbaik dari Kapolri

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:00 WIB

Satpolairud Polres Pelabuhan Makassar: “Keselamatan Anda, Tanggung Jawab Kami”

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:37 WIB

Bertujuan Jajaki Potensi Kolaborasi Komoditas Hortikultura Enrekang, Gubernur Kaltara Berkunjung Langsung ke Perkebunan Bawang di Sossok

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:40 WIB

KRYD Polres Pelabuhan Makassar: Patroli Malam, Aspirasi Warga Jadi Prioritas

Berita Terbaru